Senin, 19 Desember 2011

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata

Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata - hukum pidana dan perdata memang berbeda, untuk mengetahui perbedaannya kita harus tau dulu pengertiannya dulu. Pengertian dari hukum pidana adalah serangkaian kaidah hukum tertulis yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan dengan adanya ancaman sanksi tertentu.
Pengertian hukum perdata adalah sekumpulan aturan hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan individu, fokus dari hukum perdata adalah kepentingan personal atau kepentingan individu.

Nah setelah kalian tau pengertiannya, sekarang kita pelajari perbedaan hukum pidana dan hukum perdata. Perbedaannya sebagai berikut.
1. jika hukum perdata mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan orang lain dengan menitikberatkan masalah pada kepentingan perorangan, sedangkan hukum pidana merupakan hubungan hukum antara seseorang anggota masyarakat dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat tersebut.
2. Perbedaannya antara lain adalah jika hukum perdata memperbolehkan mengadakan macam-macam interpretasi terhadap undang undang hukum perdata, sedangkan hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang undang pidana itu sendiri atau penafsiran secara authentuik (penafsiran yang tercantum dalam undang undang pidana itu sendiri).

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. Mendung Panas - All Rights Reserved Mendung Panas by Mendung Panas